Kadiv Yankumham Jateng Nur Ichwan Lantik dan Ambil Sumpah Notaris Pengganti

    Kadiv Yankumham Jateng Nur Ichwan Lantik dan Ambil Sumpah Notaris Pengganti
    Kadiv Yankumham Jateng Nur Ichwan Lantik dan Ambil Sumpah Notaris Pengganti

    SEMARANG – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jawa Tengah, Nur Ichwan, mengambil sumpah dua notaris pengganti Kota Semarang, Senin (26/06/2023)

    Dalam sambutannya, Kadiv Yankumham Jateng menyampaikan peran penting Jabatan Notaris dimana Notaris sebagai profesi yang dijalankan atas dasar kepercayaan dalam hubungan hukum keperdataan.

    "Pemahaman tentang Kode Etik Jabatan Notaris juga harus dipahami dengan seksama, Notaris dituntut mampu merumuskan kehendak para pihak dengan cermat, jelas, dan tegas ke dalam akta autentik, " ungkapnya. 

    Nur Ichwan pun berpesan agar Notaris Pengganti untuk mengikuti perkembangan hukum, bertindak dengan hati-hati, dan meningkatkan kompetensi serta dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi siapapun yang membutuhkan jasa Notaris.

    Hadir mengikuti kegiatan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setyawan, Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan, dan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara


    (N.Son/Hms)

    jawa tengah semarang kemenkumham jateng notaris kadiv yankumham jateng nur ichwan nur ichwan berita kemenkumham jateng terkini iya dan terbaru berita utama kemenkumham jateng hari ini kumpulan berita dan informasi kemenkumham jateng terkini dan terbaru informasi semarang hari ini berita dan informasi kota semarang terkini dan terbaru
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Kadivpas Kemenkumham Jateng Supriyanto,...

    Artikel Berikutnya

    26 Kantor Sekretariat MPD Notaris Diresmikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Salurkan Hak Suara, Pegawai dan WBP Lapas Permisan Coblos di TPS 909
    Yuk Simak Pemungutan Suara Pilkada Warga Binaan Rutan Kudus
    Warga Binaan Rutan Kudus Gunakan Hak Suaranya Dalam PILKADA

    Ikuti Kami